IPOL.ID – Wakil Ketua (Waka) Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Idris, menolak keras rencana pergeseran anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang dilakukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
Menurut Idris, anggaran yang telah disahkan melalui proses panjang tidak bisa serta-merta dihapus atau dialihkan ke program lain tanpa mekanisme yang sesuai aturan.
“Anggaran yang saat ini sudah hampir pelaksanaan itu prosesnya panjang. Mulai dari pra-RKPD, RKPD, KUA-PPAS sampai terbit SPD. Semua melalui pembahasan dan seleksi bersama DPRD,” ujar Idris, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan, sejumlah program di DLH yang sebelumnya telah disetujui DPRD justru hendak dihapus oleh pimpinan dinas yang baru. Bahkan, kata dia, pengalihan anggaran dilakukan untuk kegiatan lain yang belum pernah dibahas di DPRD.
“Bukan sekadar mengurangi, tapi menghapus anggaran yang sudah disahkan. Kemudian digeser ke kegiatan lain yang sama sekali tidak pernah dibahas di DPRD,” ujarnya.
Politisi Partai Nasdem di DPRD DKI itu menilai langkah tersebut menyalahi mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan, apabila ada program yang batal dilaksanakan, maka anggarannya harus lebih dulu dikembalikan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk dibahas kembali sebelum dialokasikan ke kegiatan baru.
