IPOL.ID- Menghadapi kebijakan pengetatan sistem pembuangan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai 1 Agustus 2026 mendatang, terkait sampah residu yang hanya bisa dibuang ke TPST Bantergebang, Bekasi Jawa Barat.
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Habib Muhamad Bin Salim Alatas mewacanakan pengiriman sebagian sampah Jakarta ke wilayah Kepulauan Seribu sebagai solusi darurat.
Menurutnya, ancaman pengurangan kuota pembuangan sampah hingga 50 persen ke Bantargebang dapat menimbulkan krisis serius di ibu kota yang bakal menjadi kota global.
“Apakah akan kita bakal bawa ke pulau. Misalkan pulau yang terjauh. Di sana mau dibakar, mau diapakan. Nah saya kira itu baru solusi mengatasi sampah di Jakarta, ” ujar Habib Muhamad Bin Salim Alatas, Jumat (22/5/2026).
Politikus PAN di Kebon Sirih itu menilai Pemprov DKI harus segera menyiapkan langkah konkret dalam dua bulan ke depan agar persoalan sampah tidak semakin parah. Ia mengingatkan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sehingga persoalan kebersihan harus menjadi perhatian utama.
