IPOL.ID – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial, kini terungkap. Empat pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor diringkus polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan ini didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP). Pertama, LP nomor 1724, Polres Metro Jakarta Timur, kedua, LP nomor 52, Polsek Jatinegara.
“Kejadian pencurian motor dilakukan empat pelaku terjadi pada Kamis, 13 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu indekos di Jalan Bekasi Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara,” kata AKBP Bayu di Mapolres, Jumat (22/5/2026).
Dikatakan oleh Bayu, kronologisnya, para pelaku melakukan aksi pencurian dua unit kendaraan bermotor yang berada di parkiran di sekitar pos.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku datang bersama-sama menumpangi sepeda motor yang telah mereka bawa. Mereka pun memiliki perannya masing-masing, mulai dari eksekutor pemetik, pengawas situasi, hingga pelaku yang membawa hasil motor yang telah berhasil dicurinya.
