IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di PN Depok,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Keempat saksi yang dipanggil itu merupakan hakim. Mereka di antaranya Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati dan Evri Dayanti.
“Saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,” pungkas Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan PN Depok. Kelima tersangka adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); dan Jurusita di PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH).
Kemudian, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI); dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Mereka ditetapkan tersangka usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026). Namun dari kelima tersangka, jaksa baru melimpahkan dua berkas perkara untuk disidangkan di PN Bandung pada Kamis (16/4/2026).
