Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dari Cekcok Jadi Maut! Woodyrman Dijerat Pasal Penganiayaan Penyebab Kematian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Dari Cekcok Jadi Maut! Woodyrman Dijerat Pasal Penganiayaan Penyebab Kematian
Kriminal

Dari Cekcok Jadi Maut! Woodyrman Dijerat Pasal Penganiayaan Penyebab Kematian

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2026, 12:27
Share
2 Min Read
ksa
Selebgram Woodyrman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap WN Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto: IG @Woodyrman
SHARE

IPOL.ID – Kasus kematian warga negara Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33) sebagai tersangka penganiayaan yang diduga menyebabkan korban MHF (30) meninggal dunia usai sempat menjalani perawatan intensif.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.

Katimsus Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, Woodyrman kini resmi menjalani proses hukum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Untuk terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Breggy, dikutip Kamis (28/5/2026).

Baca Juga

atur lalin
Jumlah Kecelakaan Menurun, Angka Kematian Laka Lantas Mudik 2026 di Jabar Turun 89 Persen
Fakta dan Bantahan dalam Kasus Kematian NS di Sukabumi
Gawat! Tiap 5 Menit Ada 2 Kematian di Indonesia Akibat Penyakit TBC

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 468 ayat 2 dan atau 466 ayat 3 KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian,” katanya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cekcok Maut, kematian, Pasal Penganiayaan, Woodyrman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260528 WA0052 Jurnalis Pokja Pena Timur Sebar Ratusan Paket Daging Kurban ke Warga di Pospol Pondok Kopi
Next Article JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
JONATAN KALAH SINGAPORE OPEN
Olahraga

Kalah di Babak Pertama Singapore Open 2026, Jonatan Christie Ungkap Alasannya

Jakarta Raya
Mal Artha Gading bersama Artha Graha Peduli Salurkan Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
28 May 2026, 07:56
Jabodetabek
The Park Pejaten Bagikan Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar dalam Rangka Idul Adha
28 May 2026, 11:15
HeadlinePolitik
MK Putuskan Parpol Terancam Diskualifikasi Jika Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Tak Dipenuhi
28 May 2026, 10:04
HeadlineJabodetabek
Periksa 3 Hakim, KPK Dalami Kasus Pengaturan Perkara di PN Depok
28 May 2026, 11:47
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?