IPOL.ID – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong pemerintah segera mempercepat pembaruan regulasi hak cipta untuk menghadapi perkembangan Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif di ruang digital. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jederal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem digital. Dalam forum itu, Mafirion menilai Indonesia harus mengambil posisi moderat dalam menyusun regulasi AI, yakni tidak menghambat perkembangan teknologi namun tetap memberikan perlindungan kuat kepada pencipta karya.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion dalam rapat.
Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang lebih dahulu menyusun kerangka hukum terkait AI dan hak cipta. Ia mencontohkan pendekatan Uni Eropa melalui regulasi tahun 2019 yang dinilai sangat ketat dalam melindungi pencipta karya, termasuk mewajibkan persetujuan penggunaan materi yang dijadikan data pelatihan AI. Sementara itu, pendekatan Singapura melalui AI Governance Framework 2021 disebut lebih fleksibel, meski dinilai memiliki kelemahan dalam aspek perlindungan pencipta.
