IPOL.ID – Pengadilan federal di Washington DC memutuskan bahwa nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, harus dihapus dari John F Kennedy Center for the Performing Arts. Putusan tersebut sekaligus membatalkan rencana penutupan penuh gedung seni ternama itu yang sebelumnya disiapkan untuk proyek renovasi besar.
Dalam putusan yang diketok pada Jumat (29/5), Hakim Christopher Cooper menyatakan dewan pengurus lembaga telah melampaui wewenang karena tidak memiliki hak hukum untuk mengubah nama lembaga tersebut.
Menurut Cooper, hanya Kongres yang berhak menentukan maupun mengubah nama pusat seni tersebut.
“Kongres yang memberikan nama kepada Kennedy Center, dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk mengubahnya,” tegas Hakim Cooper dalam berkas putusannya, dikutip dari The Wall Street Journal, pada Sabtu (30/5).
Pengadilan juga memberi waktu dua pekan kepada pihak Kennedy Center untuk mencabut nama Trump dari seluruh area gedung maupun platform resminya.
Putusan itu menjadi pukulan bagi upaya Trump yang sebelumnya mendorong perubahan besar di lembaga seni ikonik tersebut selama masa jabatan keduanya.
