IPOL.ID – Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan dalam struktur pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dengan menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite. Posisi tersebut sebelumnya ditempati Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merevisi aturan sebelumnya terkait percepatan pembangunan dan operasional kereta cepat Jakarta-Bandung. Regulasi itu diteken Prabowo pada 12 Mei 2026.
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah menyesuaikan susunan komite agar selaras dengan struktur Kabinet Merah Putih. AHY yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dipercaya memimpin komite, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai wakil ketua.
Sejumlah menteri lain juga masuk dalam susunan komite, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
