Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
HeadlineNusantara

Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini

Iqbal
Iqbal Published 01 Jun 2026, 11:00
Share
3 Min Read
SAMSAT ISTOCK
Ilustrasi masyarakat bayar pajar. Foto: Istock @JokoHarismoyo
SHARE
Daftar Isi:
1. DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif2. Kalimantan Tengah Beri Penghapusan Tunggakan dan Diskon Pajak

IPOL.ID – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sejumlah pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau sanksi administrasi yang menumpuk.

Hingga awal Juni 2026, tercatat ada lima provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga potongan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Administratif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan Surat Keputusan Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga

ancol istcok
Tak Perlu Keluar Kota, Ini Rekomendasi Wisata Jakarta yang Wajib Dikunjungi Tahun 2026
Sepanjang 2026, Bea Cukai Cegah Masuk 3,4 Ton Peredaran Narkotika di Tanah Air
Awal 2026, PKB, PKS dan Demokrat Rolling Anggota Komisi di Kebon Sirih

Program pemutihan ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

2. Kalimantan Tengah Beri Penghapusan Tunggakan dan Diskon Pajak

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menjalankan program pemutihan sejak 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 2026, kendaraan bermotor, pemutihan pajak, Provinsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi banjir Rob yang terjadi di wilayah Utara Jakarta.(foto istimewa) Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut di Pantura Bikin Ngeri
Next Article MAC Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0084
HeadlineOlahraga

Begini kata  Fajar/Fikri usai Gagal Juara Singapore Open 2026

Hukum
Kasus Hanania Travel Harus Diselesaikan Sesuai Hukum Berlaku, Tanpa mengabaikan Hak Jemaah Sebagai Korban
01 Jun 2026, 09:18
HeadlineNusantara
Lima Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026, Warga Bisa Manfaatkan Kesempatan Ini
01 Jun 2026, 11:00
Jakarta Raya
Dishub DKI Minta Maaf atas Kemacetan di Rasuna Said Dampak Pertunjukan Musik
01 Jun 2026, 11:23
Ekonomi
Badan Geologi Teken Kerja Sama dengan China Geological Survey
01 Jun 2026, 09:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?