IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan tersangka korporasi dalam kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hari ini, KPK telah memanggil Dirjen Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan, Ade Tri Aji Kusumah, dan Direktur Penerimaan Minerba pada Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi telah hadir memenuhi panggilan yang dijadwalkan oleh penyidik hari ini. Saksi Ade telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.41 WIB. Sementara, Totoh hadir lebih dulu pada pukul 09.35 WIB.
Selain itu, KPK sejatinya juga memanggil enam saksi lain. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan. Ketiganya yaitu, PNS BPKAD Kukar, Adelia Safitri; wiraswasta, Endri Erawan; dan Senior Officer PT Pacific Global Utama 2005-2022, Lucie Margaretha.
