IPOL.ID – Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Noel menganggap vonis yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya selaku pejabat publik.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dengan begitu, Noel tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mendapatkan vonis tersebut.
“Iya (tidak menempuh upaya hukum lanjutan) yang mulia,” jawab Noel ketika ditanya oleh hakim apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis selama 4,5 tahun terhadap eks Wamenaker Immanuel Eben Ezer alias Noel.
Noel dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
