IPOL.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Kota Jakarta pada Sabtu (6/6/2026).
Layanan ini bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM sebelum libur akhir pekan.
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh warga hari ini:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Perlu dicatat, pelayanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Pelayanan ini hanya untuk pemilik SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang akan habis.
Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM dengan masa berlaku yang telah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
