Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
HeadlineNews

KPK Panggil 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Bambang
Bambang Published 08 Jun 2026, 14:01
Share
2 Min Read
IMG 20260608 WA0080
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Kedua tersangka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan keduanya dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK hari ini.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,” ucap Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Baca Juga

IMG 20260608 WA0105
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi Ditjen Imigrasi
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga

Seperti diketahui, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebelumnya telah ditetapkan tersangka korupsi kuota haji tambahan sejak Maret 2026 lalu.

Meaki belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut melalui surat larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK sejak awal April 2026.

Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Praktik ini disinyalir disertai dengan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Korupsi Kuota Haji, kpk, Panggil 2 Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan (depan, kedua dari kiri) bersama jajaran manajemen PT Jaya Real Property, Tbk dan para peserta Run for Education, Ahad (7/6/2026) lalu. (ipol.id/Alidrian Fahwi). 47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
Next Article OJK Logo Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Masyarakat tanpa izin Koperasi Bahana Lintas Nusantara

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?