IPOL.ID – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kasus dugaan korupsi ekspor produk hasil olahan kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menegaskan, proses penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan, Senin (8/6/2026).
Penyidik menyerahkan 11 tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka berinisial LB, VR, RTM, E, R, F, T, ES, YH, RFD dan MZ mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Topik, Senin.
