IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu tersangka ialah Bupati Muara Enim, Edison.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
“Betul, salah satunya (Edison/Bupati Muara Enim).Dua orang dari sisi terduga pemberi, dan orang orang lagi dari sisi terduga penerima,” lanjut Budi.
Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edison dan para pihak yang diamankan dalam OTT.
“Dari empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (penyelenggara negara), ada juga dari sisi swasta. Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata Budi.
Sedangkan tiga tersangka lainnnya yaitu Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) tahun 2026, Titin selaku ASN BPK dan Angga selaku pihak swasta.
