IPOL.ID – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi membatalkan aturan denda atau penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Tedi Bharata, pada Rabu (17/6).
Dalam pengumuman itu disebutkan ketentuan penalti Rp100 juta yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pencabutan aturan ini dilakukan setelah proses rekrutmen sempat memicu polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, sejumlah calon peserta yang lulus seleksi memilih mengundurkan diri karena merasa keberatan dan khawatir dengan bayang-bayang denda Rp100 juta jika mereka mundur.
Panselnas menjelaskan langkah ini diambil demi menyempurnakan proses seleksi agar tetap terbuka, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program prioritas pemerintah.

