IPOL.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Desain Industri harus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dimana unit bisnis itu ialah motor penggerak inovasi nasional.
Hal tersebut disampaikan Franciscus usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAF), Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Asosiasi Desainer Produk Industri Indonesia (ADPII), dan Asosiasi Indonesia Pemilik Paten dan Inovasi (AIPPI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, salah satu fokus utama pembahasan RUU tersebut adalah memastikan seluruh karya desain masyarakat, baik yang dihasilkan individu, korporasi, maupun UMKM, memperoleh perlindungan hukum yang memadai dari negara.
“Intinya kami di Pansus RUU Desain Industri mencoba mengakomodasi seluruh karya ciptaan masyarakat Indonesia, kemudian melindunginya dan yang terakhir bagaimana UMKM mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Franciscus.

