IPOL.ID – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlarut-larut tanpa kejelasan kembali menjadi sorotan. Sejumlah kasus bahkan mandek di tahap penyidikan selama bertahun-tahun, memunculkan pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda, menilai kondisi tersebut berpotensi mencederai prinsip keadilan. Menurutnya, perkara yang telah masuk proses hukum semestinya segera memperoleh kejelasan status, baik dilanjutkan ke pengadilan maupun dihentikan jika bukti yang dimiliki penyidik tidak memadai.
“Harusnya perkara itu segera mendapatkan kepastian hukum. Formulanya sederhana: kalau memang tidak cukup buktinya, hentikan (SP3). Kalau memang cukup buktinya, ya silakan langsung bawa ke pengadilan,” kata Chairul Huda saat ditemui di Jakarta.
Akademisi yang akrab disapa Prof Huda itu menegaskan, penyidikan yang berlangsung hingga lima, enam, bahkan delapan tahun tanpa perkembangan signifikan justru dapat menjadi indikasi lemahnya alat bukti yang dimiliki penyidik. Dalam kondisi demikian, menurut dia, penegak hukum perlu mengambil keputusan yang tegas agar status hukum seseorang tidak terus menggantung.
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TERPOPULER
Sign in to your account

