IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap adanya upaya pihak tertentu untuk menghambat penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan independen dan tegak lurus pada KUHAP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya tidak melihat adanya intervensi secara langsung dalam penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengakui terdapat sejumlah upaya yang berpotensi menghalangi jalannya penyidikan.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP,” katanya, Senin (22/6).
Menurutnya, penyidik tetap berpegang teguh pada ketentuan KUHAP dalam menangani perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

