IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali tangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO. Kali ini, Kejagung menangkap Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penangkapan buronan tersebut melibatkan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, dan Kejari Banjarmasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Richard diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026), sesaat setelah kembali dari Singapura.
“Saat diamankan, terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2026).
Menurut Anang, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam proses persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Kalsel.

