IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mohamad Romdany selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen, Jumat (26/6/2026). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Jumat (26/6/2026),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Diduga pemeriksaan pejabat anak usaha PT KAI tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus. Pada Kamis (25/6/2026), KPK juga memeriksa Danto Restyawan mantan Direktur Lalu Lintas pada DJKA Kemenhub periode 2019–2021. Diduga pemeriksaan saksi tersebut juga berkaitan dengan hal yang sama dengan pemeriksaan Dirut KA Properti Mohamad Rondany hari ini.
Hingga kini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Terbaru, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

