IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, Kamis (25/6/2026).
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami dugaan pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di Kemenhub.
“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo lewat keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
KPK menduga ada pengondisian pemenang pada sejumlah proyek di lingkungan DJKA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya,” katanya.
Menurut Budi, uang yang terkumpul tersebut diduga tidak hanya mengalir kepada pihak-pihak di DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.

