KPK Tambah Masa Penahanan Oknum Pejabat BPK Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Diketahui, Tim merupakan satu dari lima tersangka suap pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
Kelima orang itu di antaranya, Bupati Muara Enim Edison, Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nuwardani.

