Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Siap Dirampas Negara, Aset Terpidana Jiwasraya di Banten Masuki Tahap Penilaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Siap Dirampas Negara, Aset Terpidana Jiwasraya di Banten Masuki Tahap Penilaian
Hukum

Siap Dirampas Negara, Aset Terpidana Jiwasraya di Banten Masuki Tahap Penilaian

Iqbal
Iqbal Published 29 Oct 2021, 19:29
Share
3 Min Read
leo lagih
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Pusat Pemilihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melakukan penilaian terhadap barang rampasan negara dari terpidana perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini kegiatan penilaian sampai pada tahap survei lokasi barang rampasan negara. “Kegiatan ini dimulai sejak 24 Oktober 2021 sampai dengan perkiraan waktu yang diperlukan hingga survei seluruh titik lokasi di Kabupaten Lebak selesai sekitar satu bulan,” ungkap Leonard di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (29/10).

Leo mengatakan, barang rampasan negara terkait perkara tersebut ada di beberapa lokasi dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten. Di Kota Tangerang Selatan, barang rampasan negara atas nama terpidana Joko Hartono Tirto dan Hary Prasetyo berupa dua bidang tanah dan bangunan.

Kemudian barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, Hary Prasetyo dan Heru Hidayat berupa 37 bidang dengan luas keseluruhan 281.993 m2 dan satu unit apartemen.

Baca Juga

IMG 20260514 WA0113
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aser rampasan dari koruptor, aset terpindana jiwasraya, asuransi jiwasraya, kasus jiwasraya, Kejagung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jalan basah Waspadai Bahaya Aquaplaning saat Hujan Membasahi Aspal Jalan
Next Article anis pon Anies Semangati Para Atlet DKI Jakarta untuk Masuk Lima Besar di Peparnas XVI Papua 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

HeadlineJabodetabek
Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia
14 May 2026, 10:56
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?