IPOL.ID – Polda Metro Jaya menyatakan telah menyiapkan seluruh materi untuk menghadapi sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini Selasa (30/6) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, memastikan tim Bidang Hukum (Bidkum) telah merampungkan seluruh dokumen administrasi dan materi jawaban untuk dipaparkan di hadapan hakim.
Polisi menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
“Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” katanya, Senin (30/6).
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

