IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, Selasa (30/6/2026). Hilman akan diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hilman sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK. Hilman diperiksa untuk keempat kalinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Hilman pertama kali diperiksa oleh KPK dalam kasus ini pada September 2025. Saat itu, Hilman diperiksa selama 11 jam oleh penyidik dan dicecar mengenai aliran uang korupsi di kasus kuota haji.
Kemudian Hilman kembali diperiksa oleh KPK pada Rabu (20/5/2026). Saat itu, KPK mencecar Hilman mengenai pengelolaan kuota haji yang dilakukan oleh para asosiasi haji maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selain itu, Hilman juga diperiksa dalam rangka melengkapi berkas penyidikan para tersangka korupsi yang terjadi di Kemenag.

