IPOL.ID – Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti efektivitas penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi seharusnya mampu memangkas tahapan birokrasi sekaligus mempercepat waktu penyelesaian layanan pertanahan bagi masyarakat dalam layanan prioritas, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan layanan pertanahan lainnya.
Hal itu disampaikan Heri dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I. Rapat tersebut memiliki agenda Riviu dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Percepatan dan Kemudahan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang bagi Rakyat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” ujar Heri.

