IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Ketiganya terdiri dari dua anggota DPRD Provinsi Riau dan ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi SYI dan SA selaku anggota DPRD Riau, serta NA selaku ajudan Pangdam Tuanku Tambusai di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang pramusaji di Rumah Gubernur Riau berinisial ML dan MSA, serta NF selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani),” katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan empat tersangka. Selain Marjani, KPK juga menetapkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DAN). Marjani diketahui merupakan ajudan Gubernur Riau, Abdul Wahid.

