IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh upaya hukum banding atas vonis 10 tahun mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek.
Upaya banding dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Tim Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor, dan pada hari ini Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna ketika dikonfirmasi di kantornya, Kamis (2/7/2026).
Meski begitu, Anang belum mengungkap alasan dasar pengajuan banding. Dia menilai upaya banding ditempuh lantaran ada hal yang belum diakomodir oleh majelis hakim.
“Ya nanti, yang penting hari ini menyatakan sikap dulu. Tentunya apa yang yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa nanti ya,” jelasnya.

