IPOL.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyesalkan adanya aparat penegak hukum (APH) aktif yang ikut menjadi tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026).
Menurut dia keterlibatan oknum APH dalam kasus rasuah tersebut tidak terlepas dari buruknya sistem perekrutan pegawai di BGN.
“BGN ini kan lembaga baru, mestinya rekrutmen para pengelolanya benar-benar dipersiapkan, tidak cabutan dari mana-mana. Nah ini ada dari Kepolisian, TNI atau lembaga lain, akhirnya jadi seperti ini,” ujar Fickar dalam sebuah wawancara di stasiun televisi swasta yang dilansir ipol.id, Sabtu (4/7/2026).
Seharusnya, kata dia, BGN bisa lebih selektif dalam merekrut pegawai. Langkah ini dinilai perlu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau perbuatan melanggar hukum.
“Mestinya ketika dia dimasukan ke dalam lembaga baru itu, dia harus melepaskan statusnya dulu. Kalau misalkan polisi, dia harus melepas dulu, purnawirawan dulu, baru dia masuk ke tugas itu. Nah ini akibatnya merangkap-rangkap jabatan,” tutur Fickar.

