IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau.
Ketiga tersangka merupakan pihak penyelenggara negara dan swasta, yakni berinisial IS, GP dan JK.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan informasi dihimpun, tersangka IS merujuk Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM dan tersangka GP merujuk pada Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
Sedangkan tersangka JK merujuk pada Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.
Syarief mengatakan penyidikan dilaksanakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Syarief mengatakan ketiga tersangka diduga berperan meloloskan ekspor ‘harta karun’ RI ini dengan memanipulasi hasil uji laboratorium dan penerbitan dokumen ekspor.

