IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah diduga telah menggunaan nama nominee terkait kepemilikan rumah yang berada di Sentul, Jawa Barat.
Sebab, rumah tersebut tak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie.
Dugaan tersebut disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/7/2026).
Dia menyebut sudah mengecek LHKPN Febrie. Hasilnya, Febrie diduga menggunakan nominee atau nama orang lain untuk rumahnya di Sentul.
“Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan, rumah yang di Sentul diduga atas nama nominee,” kata Aminudin.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (10/7/2026), Febrie melaporkan tanah dan bangunan miliknya ada lima. Tanah dan bangunannya berada di Jakarta Selatan, kota Tangerang Selatan, dan Bandung.
LHKPN itu berisi laporan harta sepanjang tahun 2025. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 2.308.250.000
2. Tanah Seluas 652 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 597.232.000
3. Tanah Seluas 704 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri Rp 644.864.000
4. Tanah Seluas 2.301 m2 di Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri, Rp 473.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 638 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, Rp 10.829.474.000

