IPOL.ID – Kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru saja berpindah tangan. Rudi Margono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Febrie Adriansyah, yang mundur dari jabatan tersebut tak lama sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Sabtu (11/7)
Rudi mengatakan pesan pertama yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai aturan hukum, tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
“Ditangani secara profesional,” katanya Sabtu (11/7).
Pesan ini, kata Rudi, bukan hanya berlaku untuk kasus yang tengah jadi sorotan publik, termasuk yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, melainkan untuk seluruh perkara yang ditangani Korps Adhyaksa.
“Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Rudi mengaku baru menerima kabar penunjukannya pada Sabtu dini hari. Saat ditanya apakah informasi itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat telepon, Rudi memilih tidak membuka detailnya.

