IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sampai kini belum menerima permintaan supervisi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Meski begitu, KPK memastikan terus memantau dan mengikuti proses penyidikan sedang berjalan di Kejagung.
“Sehingga, kami juga meyakini penanganan perkara ini akan berjalan sesuai dengan mekanismenya, penyidik akan bekerja profesional sehingga bisa segera dilengkapi berkas penyidikan dalam perkara ini. Dan tentu KPK juga mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Sebagai informasi, KPK saat ini telah berdiskusi dengan kepolisian untuk membahas soal mekanisme jika dilakukan koordinasi dan supervisi oleh KPK dalam perkara tersebut. Ini mengingat kasus tersebut merupakan limpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku penyidik sebelumnya.
