IPOL.ID- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membantah telah menerima aliran dana sebesar 30.000 dolar AS terkait perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Merespon hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua dugaan aliran uang terkait perkara tersebut akan terbuka di persidangan.
“Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Budi mengatakan pengelolaan kuota haji khusus ini dilakukan tidak sesuai dengan histori awalnya. Ia mengatakan dugaan aliran uang ke Yaqut melalui perantara akan disampaikan secara utuh di persidangan.
“Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini, juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.
