Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bangunan Liar di Aset Pemprov DKI Ditertibkan, Puluhan Pedagang Dipindah ke Lokbin
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bangunan Liar di Aset Pemprov DKI Ditertibkan, Puluhan Pedagang Dipindah ke Lokbin
Jakarta Raya

Bangunan Liar di Aset Pemprov DKI Ditertibkan, Puluhan Pedagang Dipindah ke Lokbin

Farih
Farih Published 15 Jul 2026, 17:49
Share
3 Min Read
Petugas menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di pinggir Jalan Kerja Bakti, RT 01/02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist
Petugas menertibkan bangunan liar dan lapak pedagang di pinggir Jalan Kerja Bakti, RT 01/02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2026). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Setidaknya tujuh bangunan liar dan sejumlah lapak yang biasa digunakan berjualan oleh 50 pedagang di pinggir Jalan Kerja Bakti, RT 01/02, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ditertibkan petugas gabungan, Rabu (15/7/2026).

Penertiban dipimpin Camat Makasar, Dimas Prayudi. Setelah apel bersama di area parkir Lokbin Makasar, sekitar 160 personel gabungan langsung melakukan penertiban bangunan liar berada di pinggir jalan tersebut. Lahan yang diokupasi pedagang kaki lima secara ilegal itu merupakan aset Pemprov DKI dan PT Jasa Marga (Persero).

Camat Makasar, Dimas Prayudi mengatakan, penertiban bangunan liar dilakukan karena adanya permohonan dari provinsi dan PT Jasa Marga. Sebab, lahan yang digunakan berjualan mereka secara ilegal merupakan lahan Pemprov DKI dan PT Jasa Marga. Dasar penertiban adalah Perda 07/2007 tentang Ketertiban Umum.

“Sebelum penertiban kita sudah sosialisasi terlebih dulu pada para pemilik bangunan. Mereka memahami sehingga ketika ditertibkan kondisinya sudah kosong,” ujar Dimas, Rabu.

Baca Juga

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri saat razia pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2026) siang. Foto: Ist
Satpol PP Nyaris Ditusuk Pisau Milik Pedagang Saat Tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor
Pasokan Daging Terancam, Pedagang Jabodetabek Mogok Jualan Tiga Hari
Pedagang di BKT Duren Sawit Jadi Korban Penganiayaan Preman
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset Pemprov DKI, bangunan liar, lokbin, Pedagang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bright Gas Pertamina Sesuaikan Harga Bright Gas, Ini Daftar Tarif Terbaru per Wilayah
Next Article Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

Nasional
RI-Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
15 Jul 2026, 09:00
HeadlineJakarta Raya
Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya
15 Jul 2026, 21:58
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
15 Jul 2026, 10:00
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?