IPOL.ID– Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo bersama Wakil Wali Kota Ali Murtadho, Sekretaris Kota Mukhlisin, serta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi pada Rabu (15/7/2026) sore.
Keempatnya berdiri di pintu gerbang keluar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan saat jam ASN pulang kerja untuk memantau kendaraan yang meninggalkan area perkantoran.
Mereka juga menyapa para ASN yang berjalan kaki menuju halte maupun moda transportasi umum guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan dengan baik.
Di sela-sela pemantauan, Syafrin juga sempat menghampiri sejumlah ASN dan menanyakan moda transportasi yang akan mereka gunakan untuk pulang.
Orang nomor 1 di Pemkot Jaksel itu kemudian memberikan semangat serta mengingatkan agar berhati-hati selama perjalanan pulang.
