IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berkaitan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Namun, sprindik baru yang diterbitkan masih umum atau belum ditetapkan tersangkanya oleh penyidik.
“Sprindik umum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Senin (20/7/2026).
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memanggil dua orang saksi terkait kasus rasuah yang menjerat oknum kepala daerah tersebut. Pemanggilan saksi tersebut dijadwalkan hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujarnya.
Kedua saksi itu adalah Dian Putri Bungsu selaku sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang dan Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, dan Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
