IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengambil alih perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Hal itu dinilai perlu untuk menjamin independensi proses penegakan hukum, mengingat perkara tersebut merupakan peralihan dari Polri kepada Kejagung.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur menyebut peralihan perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak mengenal mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.
“Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang tengah ditangani kepolisian atau kejaksaan. Nilai dugaan korupsi dalam kasus ini melampaui Rp1 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 11 UU KPK, KPK memiliki landasan hukum formil yang jelas untuk menangani kasus ini,” kata Isnur dalam keterangannya kepada wartawan yang dilansir, Senin (20/7/2026).
