IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Tak hanya MN, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Keduanya antara lain berinisial AT selaku swasta dan WR selaku ibu rumah tangga berinisial WR. Berdasarkan informasi dihimpun, saksi AT diketahui memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.22 WIB.
Sementara untuk tersangka atas nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, KPK akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali sebagai saksi. Wilfred diketahui memenuhi panggilan KPK dengan tiba pada pukul 09.26 WIB.
