IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 20 Juli – 21 Juli 2026.
Ketiga tersangka itu ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.
“Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Taufik menyebut ketiga tersangka terlibat benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Juli 2026.
Perlu diketahui kasus ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (20/7/2026). Dalam OTT ini, KPK menangkap total 19 orang, termasuk salah satunya Bupati Lombok Barat.
