IPOL.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian menyampaikan bahwa Komisi XII DPR RI berencana akan mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat aturan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi kemasyarakatan (ormas). Pembahasan resmi terkait nasib dan regulasi turunan izin tambang ormas ini akan ditanyakan langsung dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Menteri ESDM begitu masa reses berakhir.
“Nanti pasti kita evaluasi dan bahas dalam rapat bersama Menteri ESDM. Ini kan keputusan dan produk kebijakan dari pemerintah periode kemarin, jadi perlu kita tanyakan kelanjutannya secara cermat,” ujar Ramson di Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Parlemetaria.
Meski Komisi XII DPR RI belum menggelar rapat internal khusus karena DPR RI telah memasuki masa reses, Politisi Partai Gerindra ini menyoroti dinamika publik yang makin tajam setelah keluarnya putusan MK tersebut. Ia pun mempertanyakan relevansi keberlanjutan skema tersebut jika dalam kerangka hukum baru memang dianggap tidak lagi mendesak.
