Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Tetapkan Selegram Rachel Vennya Tersangka Karantina Kesehatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polda Tetapkan Selegram Rachel Vennya Tersangka Karantina Kesehatan
Kriminal

Polda Tetapkan Selegram Rachel Vennya Tersangka Karantina Kesehatan

Robi
Robi Published 01 Nov 2021, 15:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 11 01 at 14.06.37 e1635755946216
Selebgram, Rachel Vennya, yang kabur dari karantina kesehatan Wisma Atlet. Foto: Instagram Rachelvniko
SHARE

IPOL.ID – Aparat penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Selegram cantik Rachel Vennya sebagai tersangka. Rachel diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara.

“Jadi dia persangkaan Undang-Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Senin (1/11).

Lebih lanjut Yusri menerangkan, Rachel dijerat dengan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di sana ada pasal berisi hukuman bagi pelanggar karantina (kesehatan).

“Aparat penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular,” sambung Yusri lagi.

Baca Juga

Mobil layanan SIM Keliling Jakarta yang disediakan Polda Metro Jaya, hari ini, selasa (12/12). Foto: NTMC
Senin 11 Mei 2026: Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Kendati telah ditetapkan tersangka, tapi Rachel tidak ditahan dan dipulangkan ke rumahnya. Hal tersebut dikarenakan masa hukumannya hanya satu tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, walaupun telah jadi tersangka, pihaknya tidak menahan Rachel. Saat ini, Rachel juga masih dilakuka pemeriksaan. “Masih diperiksa,” tukasnya kepada wartawan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kabid humas polda metro jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Kombes Pol Yusri Yunus, Kriminal, polda metro jaya, Rachel Vennya, Selegram, Tersangka Karantina Kesehatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ali fikri KPK Mulai Telusuri Aset Hasil Gratifikasi Mantan Bupati Lampung Utara dan Adiknya
Next Article KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Pihak Swasta terkait Kasus Bupati Banjarnegara

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Telkom
Laporan Keuangan Telkom Tahun Buku 2025: Telkom Bukukan Kinerja FY25 Resilience, Perkuat Fundamental dan Hasilkan Total Shareholder Return 35,7 Persen
12 May 2026, 13:15
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Layanan Digital
12 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?