IPOL.ID – Sebanyak ratusan konsumen perumahan Modernland Cilejit (Moci), Kabupaten Tangerang, kembali menagih janji ke PT Modernland Realty Tbk (MDLN). Penghuni menuntut agar Modernlamd menerbitkan akta jual beli (AJB) dan sertifikat rumah yang telah mereka beli sejak 2019.
Dalam keterangan yang dikirim ke redaksi pada Kamis (23/07/2026), para konsumen menyebut hingga kini belum ada kepastian penyelesaian. Padahal manajemen MDLN pada November 2025 sempat berkomitmen memproses AJB secara bertahap mulai akhir tahun tersebut. Dalam pertemuan antara perwakilan warga dan jajaran manajemen MDLN saat itu, pihak perusahaan menjelaskan proses penerbitan AJB terkendala validasi data, administrasi perpajakan, serta tahapan pemecahan sertifikat induk di sejumlah klaster. MDLN juga menyatakan proses akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing klaster.
Namun, delapan bulan setelah komitmen itu disampaikan, warga mengaku belum melihat realisasi yang dijanjikan. “Belum ada. Belum jelas sampai sekarang,” kata Alifia, salah seorang warga Modernland Cilejit, Jumat (17/7/2026).
