Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
HeadlineNasional

abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Iqbal
Iqbal Published 23 Jul 2026, 23:25
Share
3 Min Read
IN
Ilustrasi Internet. Foto: Istock @Shutthiphong Chandaeng
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, Kamis (23/7/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Baca Juga

Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong RT-RW Perluas Lindungi Pekerja Sektor Informal
Kabar Baik! Golongan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bakal Ditambah

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pelanggan, termasuk memberikan perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar namun belum digunakan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabar baik, Lindungi, mk, operator, pelanggan, Sisa Kuota Internet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nsasa Oknum Guru ASN dan Suami Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Rumah Dikepung Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?