IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahanan tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Jumat (23/7/2026) malam sekitar pukul 23.21 WIB.
Saat tiba di Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi pink dan borgol meski telah berstatus sebagai tersangka.
Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang, tanpa memakai rompi pink. Tak hanya itu, tangan Febrie juga terlihat tidak diborgol.
“Iya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada awak media di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Rudi mengatakan, Febrie ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.
Ia pun berpandangan bahwa Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.
