Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Cecar Direksi dan Dewas Perum Perindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Cecar Direksi dan Dewas Perum Perindo
HeadlineHukum

Kejagung Cecar Direksi dan Dewas Perum Perindo

Bambang
Bambang Published 01 Nov 2021, 23:02
Share
2 Min Read
logo 2
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019.

Mereka di antaranya, MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, AG selaku Direktur Keuangan Perum Perindo, DAG selaku Direktur Operasional/Usaha Perum Perindo Periode 2016-2017, FM selaku Direktur Utama Perum Perindo Periode 2019-2020 dan RSW selaku Dewan Pengawas Perum Perindo.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Pemeriksaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Leonard di Jakarta, Senin (1/11) malam.

Baca Juga

Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nurokhman. Dok Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Penganugerahan Komisi Kejaksaan Tahun 2025, Diikuti Satker Kejati dan Kejari
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Bersama, Kejaksaan Negeri Bahas Perubahan Perda CSR Dalam Bapemperda
Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Pengamat Tanggapi Begini

Diharapkan pemeriksaan para saksi dapat menemukan fakta hukum terkini atas korupsi yang diduga menggerus keuangan negara Rp149 miliar. “Khususnya yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perum Perindo,” ujarnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, asabri jiwasraya, buron kejaksaan, Cecar perum perindo, kasus asabri, Kejaksaan Negeri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article polsek tanabang Polisi Bubarkan Bentrok Geng Motor di Tanah Abang, 7 Orang Diamankan Berikut Barang Bukti Ganja
Next Article link live streaming persipura jayapura vs arema sore ini pukul 1515 wib Gasak Madura United, Arema Tempel Ketat Persib di Puncak Klasemen

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Ekonomi
Menteri ESDM: Indonesia Tempati Peringkat Kedua Ketahanan Energi Terbaik Dunia
04 May 2026, 13:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?