IPOL.ID – Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka buntut bentrokan di Jalan Tambak, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7). Satu orang tewas, satu lagi masih dirawat intensif di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tujuh tersangka itu terbagi dalam dua perkara. Empat orang berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL dijerat dalam kasus perusakan gerobak nasi uduk di Jalan Matraman Dalam, berdasarkan keterangan delapan saksi dan bukti CCTV.
Tiga tersangka lain, SK, AS, dan OR, ditetapkan dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu korban.
“Untuk perkara perusakan gerobak makanan pedagang, sudah ditetapkan empat orang tersangka berdasarkan keterangan delapan saksi, termasuk petunjuk dari CCTV dan alat bukti lainnya,” katanya, Senin (27/7).
Menurut Budi, ketiga tersangka telah diamankan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi dalam perkara tersebut.
“Perkara kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka. Saat ini sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
