IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JPL) untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SA).
Juprizal dipanggil dengan kapasitasnya sebagai ketua salah satu koperasi unit desa (KUD).
“JPL, Ketua KUD Prima Sehati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Selain Juprizal, KPK juga memanggil Pj Sekda Kuansing 2024-2025, Fahdiansyah beserta sembilan orang saksi lainnya. Mereka adalah Fauzan Abdillah selaku ASN Pemprov Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang Kabupaten Kuantan Singingi dan Tri Kurniawan Ahmadi selaku swasta.
Kemudian, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra selaku Wakil Ketua KUD Prima Sehati dan Anggota DPRD Kabupaten Kuansing dan Saparudin selaku Anggota KUD Prima Sehati.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak swasta yaitu, Hendra Siswanto, Fajri dan Rafiza Pratama
“Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor BPKP Riau,” ujar Budi.
