IPOL.ID – Polda Metro Jaya bakal menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan wartawan yang dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap advokat Hotman Paris Hutapea. Langkah ini diambil setelah PWI resmi mencabut laporannya.
Pencabutan tertuang dalam surat tertanggal 28 Juli 2026 yang dikirim Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (29/7).
Budi menyebut penyelidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk mengonfirmasi surat pencabutan dan menanyakan alasannya. Setelah itu, gelar perkara akan digelar sebagai dasar penghentian penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PWI menilai perbuatan Hotman memenuhi unsur dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
